KDRT sangat dilarang dalam Islam
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.
Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
Adab Seorang Istri Kepada Suami
Sebelum mengetahui apa saja dosa besar istri terhadap suami, Grameds perlu mengetahui adab seorang istri pada suami menurut ajaran agama Islam. Ketika memasuki bahtera rumah tangga, pasangan suami dan istri secara otomatis memiliki kewajiban serta hak masing-masing sesuai dengan perannya dalam rumah tangga.
Ketika melaksanakan kewajiban masing-masing dan menuntut hak, seorang istri maupun suami harus tahu bagaimana cara beradab, bersikap dalam rumah tangga ketika menghadapi suami atau istrinya.
Salah satu yang sempat dibahas oleh Imam Al Ghazali ialah mengenai adab seorang istri pada suami. Dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al Imam al Ghazali, ia mengatakan bahwa ada beberapa hal terkait adab istri pada suami.
Berikut beberapa poin penting dan penjelasannya mengenai adab istri pada suami dalam agama Islam berdasarkan perkataan dari Imam Al Ghazali.
Bergunjing dan Berkata Buruk
Sama seperti petuah Jawa, menurut islam pantangan suami saat istri hamil adalah boleh berkata buruk, seperti menghina, menggunjing atau menjelek-jelekan orang lain.
Takutnya apa yang dijelekan justru menimpa anaknya sendiri.
Selain itu, perbuatan menjelekkan atau bergunjing juga dilarang agama. Dalam Alquran Allah SWT berfirmann:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ
“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.
Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“ (QS Al Hujurat: 12)
Dalam hadist juga dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda:
“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Saw bersabda: Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci.
Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?’ Beliau menjawab: Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah.” (HR Muslim)
Diam ketika suami sedang berbicara
Istri yang diam ketika suami berbicara merupakan seorang istri yang bersikap sopan pada suaminya. Jika ingin memotong pembicaraannya, maka sebaiknya sang istri meminta izin lebih dulu atau menunggu hingga suami selesai berbicara. Dengan cara ini, maka dapat mencegah timbulnya konflik-konflik kecil yang disebabkan oleh masalah sepele.
Meninggalkan Salat Wajib
Meski menemani istri yang sedang hamil memiliki tantangan tersendiri, suami tidak boleh sampai meninggalkan salat wajib, ini adalah pantangan suami saat istri hamil selanjutnya.
Bahkan bila perlu harus memperbanyak salat sunnah sebagai cara untuk berdoa agar istri dapat menjalankan kehamilan dengan baik hingga melahirkan nanti.
Menilai tidak bolehnya meninggalkan salat wajib, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika salat.
Beliau mengatakan: “Salatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR Bukhari)
Baca Juga: 28 Pantangan Ibu Hamil Menurut Islam dan Umum, Waspadai!
Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz
Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:
Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.
Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.
Dosa besar istri terhadap suami – Dalam ajaran agama Islam, suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan istri. Oleh sebab itu, seorang istri yang shalihah harus berbakti pada suaminya dan memenuhi kewajibannya dengan ikhlas dan melakukan hal tersebut semata-mata karena Allah SWT.
Akan tetapi, rupanya tidak banyak memiliki bekal keilmuan ini ketika membangun bahtera rumah tangga. Maka akibatnya, keadaan rumah tangga pun bisa terlibat banyak masalah karena kesalahpahaman dan lain sebagainya.
Ada pula masalah rumah tangga yang disebabkan karena seorang istri melakukan perbuatan tercela pada suaminya dan begitu pula sebaliknya. Ada seorang suami yang melakukan perbuatan tercela pada sang istri. Perbuatan semacam ini termasuk dosa yang dibenci oleh Allah maupun Rasul.
Allah bahkan memberi ganjaran berat bagi seorang istri dan suami yang melakukan perbuatan tercela tersebut. Agar khazanah keilmuan Grameds lebih kaya, terutama ketika Grameds ingin menjadi istri yang baik, maka Grameds harus tahu jenis dosa besar istri terhadap suami yang dibenci oleh Allah berikut ini.
Berzina dengan laki-laki lain
Berzina adalah perbuatan dosa besar yang paling dibenci oleh Allah. Hukum dari berzina adalah haram. Allah telah melarang seluruh hamba-Nya untuk melakukan zina seperti yang disebutkan dalam firman Allah pada surat Al-Isra ayat 32.
“Dan, janganlah dirimu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya, perbuatan zina tersebut merupakan suatu perbuatan keji serta jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Menurut syariat agama Islam, perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah disebut sebagai zina muhshan. Menurut Masykur Arif Rahman dalam bukunya yang berjudul Dosa-dosa yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama, dijelaskan bahwa pelaku zina muhshan dijatuhi hukuman yang lebih berat yaitu berupa dirajam atau dilempari dengan batu.
Hal tersebut juga disebutkan dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Umar bin Khattab dalam pidatonya, seperti berikut ini:
“Sesungguhnya, Allah telah menurunkan kitab pada Nabi-Nya dan di antara yang diturunkan pada beliau adalah ayat mengenai rajam. Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan hukuman rajam bagi kami, dan kami pun telah melaksanakan (hukum rajam) tersebut setelah beliau.
Aku merasa khawatir, jika zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang berkata, ‘Kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam kitab Allah!’ sehingga mereka termasuk orang sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah Azza wa Jalla turunkan.
Sungguh (hukuman) rajam merupakan benar dan ada pada kitab Allah untuk orang-orang yang melakukan zina jika telah pernah menikah (muhshan) jika telah terbukti dengan saksi, kehamilan atau pengakuan dari diri sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menjaga kehormatan sang suami ketika sedang pergi jauh
Seorang istri harus memiliki sikap yang baik ada atau tidak adanya sang suami di rumah. Ini dimaksudkan agar sang suami memiliki martabat yang baik dan istri dapat menjaga kepercayaan suami. Selain itu, ada ini dapat menghindari fitnah yang bisa saja terjadi ketika tidak adanya pengawasan dari sang suami.
Penjelasan QS. An-Nisa' Ayat 34
Banyak pula orang yang menganggap bahwa kekerasan pada istri diperbolehkan dalam Islam dan itu tertuang dalam surat An-Nisa ayat 34, yang berbunyi:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."
Ada kata-kata yang menyebutkan, "(kalau perlu) pukullah mereka", sehingga suami diperbolehkan memukul istrinya. Namun perlu dipahami bahwa ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk.
Prinsip umumnya adalah, istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam dan satu-satunya pengecualian dari hak ini ketika dia nusyuz.
Lalu soal kata "memukul" di dalam surat tersebut, masih terdapat perdebatan di antara para penafsir Al-Quran. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri secara harfiah, terlepas dari bagaimana terjemahannya ke berbagai bahasa.
Sehingga bisa disimpulkan setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan, yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan, dianggap penindasan. Hal tersebut tidak dapat diterima dalam Islam.
Rumah tangga harus berlandaskan cinta dan kasih
Terciptanya pondasi rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan. Terbentuknya hubungan cinta dan kasih antar pasangan, menjadikan rumah tangga bahagia, damai, dan sejahtera.
Menurut hukum Islam, keharmonisan rumah tangga memiliki bentuk hubungan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih. Dua hal tersebut adalah tali pengikat keharmonisan, keluarga yang bisa menjalani hal ini dalam Islam disebut mawaddah wa rahmah.
Perpaduan cinta suami dan istri akan menjadi landasan utama dalam berkeluarga. Keharmonisan cinta kasih ini harus selalu dijaga dan dipelihara terutama oleh suami saat menghadapi permasalahan.
Membentak bukanlah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dengan benar. Rasa harmonis dalam rumah tangga akan luntur, apabila suami membentak istri dengan landas tujuan yang buruk.
Perlu dipahami bahwa tujuan dari pernikahan sendiri ialah, untuk memperoleh ketenangan jiwa (sakinah), dengan berlandaskan cinta kasih (mawaddah wa rahmah).